PAMEKASAN – Gerak cepat ditunjukkan Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku penganiayaan berdarah berinisial R (32), warga Dusun Tabugeh, Desa Montok, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Pelaku R ditangkap setelah menganiaya korban SB (58), warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan, pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di toko sekaligus rumah korban.
“Setelah laporan masuk, tim langsung turun ke lokasi. Identitas pelaku akhirnya terungkap dan petugas bergerak cepat melakukan penangkapan,” jelas Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, mewakili Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Rabu (20/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
R berhasil diamankan di rumahnya pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendatangi rumah korban dengan sepeda motor Honda Scoopy putih, sambil membawa sebilah pisau dapur yang disimpan di saku celana. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyerang korban hingga mengalami luka serius di bagian leher, perut, paha, dan jari telunjuk.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























