PAMEKASAN – Kasus penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Riskiyanto (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, kembali berkembang.
Setelah menetapkan Zainal Arifin, seorang ASN berbadan kekar, sebagai tersangka utama, kini polisi juga menetapkan istrinya, berinisial W, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Polres Pamekasan pada Rabu (24/9/2025), setelah hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan keterlibatan W dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 30 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, istrinya sedang kami proses sekarang,” ujarnya.
Menurut Doni, dugaan keterlibatan W semakin menguat setelah polisi menggelar rekonstruksi ulang di lokasi kejadian.
“Kita masih mendalami proses penyidikannya sampai saat ini,” tambahnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























