SURABAYA – Polda Jawa Timur menegaskan akan menindak tegas para pelaku kerusuhan yang berhasil diamankan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Selain itu, mereka juga terancam jeratan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api serta bahan peledak, dan UU ITE karena melakukan provokasi melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan pihaknya tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























