Polisi Jerat Pelaku dengan Sejumlah Pasal, Aktor Intelektual Diburu

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jawa Timur memperlihatkan enam tersangka pelaku kerusuhan beserta barang bukti dalam konferensi pers di Mapolda Jatim. Para pelaku dijerat sejumlah pasal berat, termasuk UU Darurat dan UU ITE

Polda Jawa Timur memperlihatkan enam tersangka pelaku kerusuhan beserta barang bukti dalam konferensi pers di Mapolda Jatim. Para pelaku dijerat sejumlah pasal berat, termasuk UU Darurat dan UU ITE

SURABAYA – Polda Jawa Timur menegaskan akan menindak tegas para pelaku kerusuhan yang berhasil diamankan.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

BACA JUGA :  Viral Rekaman Bupati Pamekasan Bahas Proyek, Akademisi UIN Madura Angkat Bicara

Selain itu, mereka juga terancam jeratan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api serta bahan peledak, dan UU ITE karena melakukan provokasi melalui media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan pihaknya tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan.

BACA JUGA :  Warga Kesek Bangkalan Jadi Korban Pengeroyokan, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Travel Umrah Bodong Rugikan Warga Pamekasan Ratusan Juta, Pelaku Dibekuk di Pasuruan
Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan
Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan
Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi
Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan
Cekcok di Tengah Acara Warga Berujung Penusukan, Polres Pamekasan Amankan Pelaku
Ngeri! Paman di Sampang Diduga Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Desak KPK Tuntaskan Kasus Hibah Jatim, Massa Jaka Jatim Gelar Aksi di DPRD Jawa Timur

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:20 WIB

Travel Umrah Bodong Rugikan Warga Pamekasan Ratusan Juta, Pelaku Dibekuk di Pasuruan

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:01 WIB

Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:47 WIB

Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi

Senin, 4 Mei 2026 - 18:04 WIB

Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan

Berita Terbaru

Penyerahan piagam Rekor MURI kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan pada puncak peringatan Hardiknas 2026 di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan.

Pemerintahan

Ribuan Siswa Ikuti Senam Massal, Pamekasan Bawa Pulang Rekor MURI

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:11 WIB