Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, mengonfirmasi pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satreskrim Polres Pamekasan sejak awal September 2025.
“Penetapan tersangka terhadap istri pelaku sudah disampaikan melalui SPDP,” kata Benny.
Ia menambahkan, karena tersangka lebih dari satu orang, kejaksaan meminta perubahan pasal yang dikenakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyarankan Pasal 365 ayat 1 KUHP direvisi menjadi Pasal 365 ayat 2 ke-2,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan Zainal Arifin telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan pada Rabu (24/9/2025). Zainal, yang diketahui berprofesi sebagai ASN guru TK di Kabupaten Sampang, dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 365 ayat 2 ke-2 juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP. (*)
Halaman : 1 2

























