SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di Kecamatan Camplong. Seorang tersangka berinisial MR (29) ditangkap setelah membawa kabur motor milik korban dengan modus berpura-pura sebagai pembeli.
Kasus ini bermula saat korban, Sumheri (29), warga Desa Taddan, menawarkan sepeda motor Honda PCX warna putih bernopol L 6567 DAM melalui Facebook. Pelaku kemudian menghubungi korban melalui WhatsApp dan datang langsung untuk melihat kondisi kendaraan.
Setibanya di lokasi, pelaku berpura-pura serius hendak membeli motor tersebut. Ia sempat meminta seseorang yang mengaku sebagai ojek online untuk mencoba kendaraan. Tak lama kemudian, pelaku ikut mencoba motor, namun justru melarikan diri membawa kendaraan milik korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku sengaja meninggalkan tas pinggang untuk mengelabui korban. Namun setelah diperiksa, isinya hanya uang mainan,” ujar KBO Satreskrim Polres Sampang, IPDA Poundra Kinan Aditama, mewakili Kapolres AKBP Hartono.
Sempat terjadi kesalahpahaman di lokasi kejadian. Warga sempat mengamankan pria yang mengaku sebagai ojek online karena dicurigai terlibat. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak terkait dengan aksi kejahatan tersebut.
Penulis : Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Jatim Zone
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























