PAMEKASAN, JATIMZONE – Dugaan pembiaran terhadap pabrik rokok ilegal kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan.
Merek rokok Jimbun tanpa pita cukai kian marak beredar, namun aparat penegak hukum dinilai hanya menyasar pedagang kecil, sementara sumber produksi diduga dibiarkan beroperasi.
Aktivis lokal, Bayu, menilai langkah aparat dalam menindak produsen rokok ilegal masih lemah. Ia menyebut salah satu pabrik rokok Jimbun berada di Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama ini operasi Bea Cukai hanya menyisir warung dan toko kecil. Padahal inti masalah ada di pabrikan. Kalau itu tidak disentuh, peredaran rokok ilegal tidak akan pernah berhenti,” ungkap Bayu, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, indikasi aktivitas pabrik rokok ilegal di Batumarmar bukan sekadar isu. Ia mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti yang bisa menjerat pemilik sekaligus jaringan distribusinya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























