PAMEKASAN – Publik digegerkan dengan kabar penangkapan misterius yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pamekasan terkait dugaan kasus pita cukai palsu.
Seorang pria berinisial S dikabarkan diamankan secara diam-diam oleh polisi pada 15 Oktober 2025. Penangkapan terjadi di kawasan Dusun Tacempah, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.
Namun, yang menjadi sorotan, sosok berinisial IF asal Sumenep—yang diduga kuat sebagai pemain utama dalam jaringan pita cukai palsu—justru tidak tersentuh hukum dan masih bebas berkeliaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kakak korban, Syafiudin Moma, mengaku keberatan atas tindakan aparat. Ia menyebut adiknya hanyalah tukang cukur rambut, bukan pelaku bisnis ilegal.
“Adik saya tidak pernah menjual pita cukai palsu. Dia hanya diminta mengantar. Bukan pemainnya,” ujar Syafiudin, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, peristiwa bermula saat IF bersama dua rekannya membuat janji bertemu dengan S di salah satu lokasi di Plakpak. Namun ketika S datang, ia langsung diminta masuk ke sebuah mobil sekitar 50 meter dari tempat pertemuan itu.
“Uang sempat diberikan dan dihitung. Tidak lama kemudian, adik saya langsung ditangkap. Sementara IF yang jelas-jelas menjadi pembeli malah dibiarkan,” jelasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























