Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp27,5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motor hasil kejahatan tersebut dijual pelaku di wilayah Banyuates dengan harga Rp21 juta. Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Senin dini hari sekitar pukul 03.00 WIB saat hendak bertransaksi di Dusun Tabbena, Desa Bengkuang.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega bernopol L 5854 CAX serta tas berisi uang mainan yang digunakan sebagai alat untuk mengelabui korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Penulis : Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Jatim Zone
Halaman : 1 2

























