JATIM ZONE – Penindakan terhadap rokok ilegal kembali terjadi. Satpol PP bersama Tim Satgas Kabupaten Manggarai Barat berhasil mengamankan 189 bungkus (±3.780 batang) rokok tanpa pita cukai dalam operasi penertiban di Kecamatan Boleng, Kamis (11/9/2025).
Dari temuan itu, aparat menemukan rokok merek Humer yang diduga kuat berasal dari Kabupaten Pamekasan, Madura. Rokok tersebut menjadi salah satu barang bukti yang kini telah diserahkan ke Bea Cukai untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Fakta ini menambah panjang catatan kasus rokok ilegal yang menyeret nama Pamekasan sebagai salah satu daerah penghasil rokok. Kondisi tersebut memunculkan kritik terhadap kinerja pengawasan Bea Cukai di wilayah Madura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang aktivis Madura, (inisial A), menyayangkan lemahnya pengawasan yang membuat peredaran rokok ilegal terus terjadi dan justru mempermalukan daerah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























