JATIMZONE – Para pengusaha otobus mulai angkat suara soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan lagu/musik secara komersial.
Alih-alih memutar musik seperti biasanya, kini mereka memilih video ludruk, campursari, hingga pengajian sebagai hiburan penumpang.
“Kalau sesuai PP, musik yang masuk daftar LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) wajib bayar royalti. Nah, supaya tidak kena, kru bus kami arahkan putar ludruk atau pengajian,” ungkap Suryono Pane, pemilik PO Kopi Langit 81, Selasa (19/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa pilihan hiburan yang kini diputar di bus antara lain lawakan Kirun Cs, Kartolo Cs, hingga pengajian dari Gus Baha, Ustaz Adi Hidayat, dan Gus Iqdam.
Namun, Suryono tak menutupi kekecewaannya. Ia menilai aturan ini membebani pengusaha kecil.
“Penarikan royalti tanpa sosialisasi itu mirip premanisme berkedok pajak. Seharusnya jelas, mana musik yang kena royalti dan mana yang tidak,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























