“Klien kami menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian hukum. Saat ini proses pidana sudah berjalan dan kami menghormati langkah aparat penegak hukum,” kata Supriyono.
Ia juga menyoroti adanya pernyataan di ruang publik yang menyebut perkara tersebut tidak mengandung unsur pidana. Menurutnya, narasi tersebut tidak sejalan dengan kondisi hukum yang sedang berjalan.
“Ketika status tersangka sudah ditetapkan dan proses penahanan dilakukan, tentu ada dasar hukum yang kuat. Ini yang perlu dipahami bersama,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Supriyono menjelaskan bahwa perkara ini awalnya ditempuh melalui jalur perdata, namun karena tidak menemukan titik temu, proses hukum berlanjut ke pidana.
Ia menilai, kondisi tersebut kerap terjadi dalam sengketa bernilai besar, terutama ketika terdapat dugaan pelanggaran hukum yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur perdata.
“Ini bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Ketika perdata tidak berhasil, maka pidana menjadi langkah lanjutan untuk menguji ada tidaknya unsur pelanggaran,” jelasnya.
Sementara itu, korban Haryanto Waluyo berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan keadilan dan kepastian.
“Harapannya tentu agar kasus ini bisa dituntaskan secara transparan dan memberikan kejelasan bagi semua pihak,” pungkasnya. (*)
Halaman : 1 2

























