Perdata Kandas di Semua Tingkat, Kasus Haji Latif Pamekasan Kini Masuk Proses Pidana

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Supriyono, saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus Haji Latif di Pamekasan.

Kuasa hukum korban, Supriyono, saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus Haji Latif di Pamekasan.

“Klien kami menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian hukum. Saat ini proses pidana sudah berjalan dan kami menghormati langkah aparat penegak hukum,” kata Supriyono.

Ia juga menyoroti adanya pernyataan di ruang publik yang menyebut perkara tersebut tidak mengandung unsur pidana. Menurutnya, narasi tersebut tidak sejalan dengan kondisi hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA :  Diduga Usai Santap Menu MBG, Sejumlah Siswa di Pamekasan Dilarikan ke Puskesmas

“Ketika status tersangka sudah ditetapkan dan proses penahanan dilakukan, tentu ada dasar hukum yang kuat. Ini yang perlu dipahami bersama,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Supriyono menjelaskan bahwa perkara ini awalnya ditempuh melalui jalur perdata, namun karena tidak menemukan titik temu, proses hukum berlanjut ke pidana.

BACA JUGA :  Eri Cahyadi Dilaporkan ke Kejati Jatim Terkait Dugaan Mark-Up APBD Surabaya

Ia menilai, kondisi tersebut kerap terjadi dalam sengketa bernilai besar, terutama ketika terdapat dugaan pelanggaran hukum yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur perdata.

“Ini bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Ketika perdata tidak berhasil, maka pidana menjadi langkah lanjutan untuk menguji ada tidaknya unsur pelanggaran,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ribuan Siswa Ikuti Senam Massal, Pamekasan Bawa Pulang Rekor MURI

Sementara itu, korban Haryanto Waluyo berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan keadilan dan kepastian.

“Harapannya tentu agar kasus ini bisa dituntaskan secara transparan dan memberikan kejelasan bagi semua pihak,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Siswa Ikuti Senam Massal, Pamekasan Bawa Pulang Rekor MURI
Forkot Demo DPRD Pamekasan, Ungkap Dugaan Permainan Proyek Pokir Oknum Dewan
Khofifah Mangkir Panggilan Pengadilan, Jaka Jatim: Bentuk Pengkhianatan terhadap Hukum
Unjuk Rasa di Pengadilan Tipikor, KPK Didesak Buka Peran Pengambil Kebijakan
Jurnalis Muda Pamekasan Hadirkan Pameran MBG, Dorong Siswa Cerdas Menuju Indonesia Emas
Hanafi Tegaskan Transparansi, Penyaluran BLTS Kesra di Pamekasan Dipantau Ketat
Koordinator Jaka Jatim Kritik KPK Beri Penghargaan ke Pemprov Jatim
Uang Rakyat Digasak, Jaka Jatim Tuding DPMD Jatim Terlibat Skandal Korupsi Rp33,4 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:11 WIB

Ribuan Siswa Ikuti Senam Massal, Pamekasan Bawa Pulang Rekor MURI

Selasa, 21 April 2026 - 15:06 WIB

Perdata Kandas di Semua Tingkat, Kasus Haji Latif Pamekasan Kini Masuk Proses Pidana

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:35 WIB

Forkot Demo DPRD Pamekasan, Ungkap Dugaan Permainan Proyek Pokir Oknum Dewan

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:33 WIB

Khofifah Mangkir Panggilan Pengadilan, Jaka Jatim: Bentuk Pengkhianatan terhadap Hukum

Senin, 26 Januari 2026 - 16:45 WIB

Unjuk Rasa di Pengadilan Tipikor, KPK Didesak Buka Peran Pengambil Kebijakan

Berita Terbaru