Bahkan, Musfiq menduga ada koordinasi tingkat tinggi yang memungkinkan pelaksanaan anggaran berjalan tanpa pengawasan ketat.
“Tidak mungkin OPD berani main proyek besar tanpa sepengetahuan Kepala Daerah. Kalau dibiarkan, ini bisa masuk kategori korupsi terorganisir,” tambahnya.
Tuntutan Jaka Jatim ke Dinas PRKPCK Jatim
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Kepala Dinas PRKPCK Jatim diminta mundur dari jabatannya karena dianggap gagal mengelola APBD.
2. Pejabat internal yang terlibat dalam pengelolaan hibah, DAK, dan DAU 2023–2024 harus memperbaiki tata kelola anggaran di tahun berikutnya.
3. KPA dan PPK diminta bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana hibah yang menyebabkan kerugian negara Rp249,2 miliar.
Tuntutan Jaka Jatim ke KPK RI
1. KPK diminta segera mengambil langkah hukum tegas untuk menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah yang sudah diselidiki sejak 2022.
2. KPK diminta memeriksa Kepala Dinas PRKPCK Jatim, yang diduga menjadi dalang utama penyimpangan dana hibah pokir dan non-pokir.
3. KPK tidak hanya fokus pada legislatif, tetapi juga harus menindak OPD yang menjadi leading sector pengelolaan hibah di lingkungan Pemprov Jatim. (*)
Halaman : 1 2

























