Menurut Yoyok, para pelaku menggunakan beragam modus, mulai dari pencurian di area persawahan, permukiman warga, hingga penipuan di rumah kos. Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor, di antaranya Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Supra, dan Mio Soul GT yang diduga merupakan hasil kejahatan atau sarana yang digunakan pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminal di wilayahnya. Para tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan perannya masing-masing.
Untuk kasus pencurian, pelaku dijerat Pasal 477 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara kasus penipuan dan penggelapan masing-masing dikenakan Pasal 492 dan Pasal 486 dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Adapun penadah dijerat Pasal 591 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta aktif melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat melapor melalui Call Centre 110 secara gratis atau langsung ke Polres Pamekasan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” pungkasnya.
Halaman : 1 2

























