Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan

Avatar

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Menurut Yoyok, para pelaku menggunakan beragam modus, mulai dari pencurian di area persawahan, permukiman warga, hingga penipuan di rumah kos. Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor, di antaranya Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Supra, dan Mio Soul GT yang diduga merupakan hasil kejahatan atau sarana yang digunakan pelaku.

BACA JUGA :  Tawuran Clurit di Surabaya: Belasan Remaja Bersenjata Tajam Bikin Jalanan Mencekam

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminal di wilayahnya. Para tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan perannya masing-masing.

Untuk kasus pencurian, pelaku dijerat Pasal 477 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA :  Madura Bergerak Maju: Inovasi Infrastruktur, UMKM, dan Pariwisata Terkini

 

Sementara kasus penipuan dan penggelapan masing-masing dikenakan Pasal 492 dan Pasal 486 dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Adapun penadah dijerat Pasal 591 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta aktif melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.

BACA JUGA :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

 

“Masyarakat dapat melapor melalui Call Centre 110 secara gratis atau langsung ke Polres Pamekasan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Koramil 0826-10/ Waru Turun ke Lahan, Bantu Petani Bersihkan Gulma Demi Tingkatkan Hasil Jagung
Cekcok di Tengah Acara Warga Berujung Penusukan, Polres Pamekasan Amankan Pelaku
Gagas Kongres Rakyat, FAJP dan Tokoh Madura Konsolidasi Gagasan Pembangunan
Ngeri! Paman di Sampang Diduga Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Famas-Mahardika Lanjut Demo Bea Cukai RI dan KPK Soal Dugaan TPPU PR Subur Jaya
Desak KPK Tuntaskan Kasus Hibah Jatim, Massa Jaka Jatim Gelar Aksi di DPRD Jawa Timur
Alat Bukti Disiapkan, Adik Kandung Haji Latif Terancam Diseret ke Jalur Hukum
Penetapan Tersangka Polsek Pademawu Dipersoalkan, Kejari Diminta Gelar Perkara Khusus

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 18:04 WIB

Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan

Senin, 4 Mei 2026 - 10:49 WIB

Babinsa Koramil 0826-10/ Waru Turun ke Lahan, Bantu Petani Bersihkan Gulma Demi Tingkatkan Hasil Jagung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:10 WIB

Cekcok di Tengah Acara Warga Berujung Penusukan, Polres Pamekasan Amankan Pelaku

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:37 WIB

Gagas Kongres Rakyat, FAJP dan Tokoh Madura Konsolidasi Gagasan Pembangunan

Kamis, 30 April 2026 - 21:07 WIB

Ngeri! Paman di Sampang Diduga Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Berita Terbaru

Polisi Sampang

Hukum & Kriminal

Ngeri! Paman di Sampang Diduga Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:07 WIB