PAMEKASAN – Ironi kembali dipertontonkan di ruang publik. Asosiasi Instruktur Aerobik dan Fitness Indonesia (ASIAFI) menggelar Aerobik Competition Madura 2026 di salah satu tempat yang terletak di Jalan Raya Sumenep–Pamekasan, Minggu (11/01/2026).
Salahsatu pemerhati olahraga yang tidak mau disebut namanya mengatakan diduga kegiatan olahraga Aerobik Competition Madura Open 2026 yang seharusnya menjadi simbol gaya hidup sehat dan bebas asap rokok ini justru memperlihatkan wajah sebaliknya. Logo produk rokok tampak terpampang dalam materi kegiatan, menimbulkan pertanyaan besar: apakah ASIAFI sengaja menutup mata terhadap aturan hukum, atau sengaja menantangnya?
“Padahal, larangan sponsor rokok dalam kegiatan olahraga bukan sekadar imbauan moral. Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 secara jelas melarang iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau yang dikaitkan dengan kegiatan atau aktivitas yang bertujuan mempromosikan gaya hidup sehat, termasuk olahraga. Larangan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan kewajiban negara melindungi masyarakat dari dampak buruk zat adiktif,” terangnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih ironis lagi, kegiatan ini berada di bawah naungan organisasi yang berafiliasi dengan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI). Publik pun menyoroti sikap Ketua KORMI Pamekasan H. Sukrianto, yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Pamekasan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























