PAMEKASAN – Dugaan praktik pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan kemasan bermerek Minyak Kita di Desa Gro’om, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menuai sorotan publik. Aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, namun terkesan luput dari penindakan tegas aparat penegak hukum.
Menanggapi dugaan tersebut, Polres Pamekasan menegaskan akan menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.
“Proses tindak lanjut masih berjalan,” ujar AKP Doni Setiawan kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, keterangan aparat tersebut berbanding terbalik dengan informasi yang berkembang di lapangan. Sejumlah warga menyebut aktivitas pengemasan minyak goreng curah ke dalam kemasan bermerek resmi itu telah berlangsung cukup lama dan hingga kini diduga masih beroperasi. Praktik tersebut bahkan disebut kerap dilakukan pada malam hari.
Warga menilai aktivitas tersebut sangat berbahaya karena berpotensi merugikan konsumen, baik dari sisi mutu, keamanan pangan, maupun keaslian merek. Dugaan pembiaran pun mencuat, mengingat aktivitas yang disinyalir melanggar hukum itu diduga dilakukan secara terbuka.
Menurut keterangan warga, kegiatan pengemasan ilegal tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AB, warga setempat.
Penulis : Agus
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Jatim Zone
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























