PAMEKASAN – Polres Pamekasan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik judi sabung ayam di halaman rumah warga di Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menjelaskan penggerebekan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim sekitar pukul 14.00 WIB pada Selasa (9/9/2025). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 12 orang di lokasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, enam orang di antaranya terbukti melakukan perjudian sabung ayam dengan cara memasang uang taruhan pada saat ayam diadu,” ujar AKP Jupriadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Enam pelaku tersebut masing-masing berinisial M (29), H (36), MZ (41), J (48), HF (43), dan A (60), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Batumarmar dan sekitarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























