PAMEKASAN, JATIMZONE – Sidang agenda pembuktian perkara dugaan pembelian pita cukai di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menuai sorotan. Dalam persidangan yang digelar pada hari Senin, (19/1/2026) jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi untuk diperiksa di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum terdakwa, Ach. Suhairi, menyampaikan sejumlah keberatan terhadap jalannya persidangan. Ia menilai terdapat kejanggalan sejak awal, lantaran saksi pelapor tidak dapat dihadirkan sebelum pemeriksaan saksi dimulai.
Menurutnya, kehadiran saksi pelapor merupakan hak terdakwa untuk mengetahui secara jelas dasar pelaporan perkara yang menjerat kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Majelis hakim tidak mampu menghadirkan saksi pelapor. Padahal, terdakwa berhak mengetahui mengapa dirinya dilaporkan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan antara berkas perkara hasil penyidikan dengan laporan kejadian yang diperiksa di persidangan. Saksi yang dihadirkan, kata dia, diperiksa berdasarkan laporan polisi, sementara berkas perkara yang disidangkan justru bersumber dari laporan Bea Cukai.
“Ini tidak nyambung. Saksi yang diperiksa di persidangan ini merupakan saksi dalam perkara lain, sedangkan berkas perkara yang diajukan pelapornya adalah Bea Cukai,” tegasnya.
Ach. Suhairi menegaskan, hal tersebut merupakan fakta yang terungkap secara jelas dalam persidangan. Bahkan, secara administrasi dan substansi perkara, ia menilai terjadi kekeliruan serius.
Fakta lain yang disoroti adalah dugaan adanya upaya pemancingan terhadap kliennya agar menjual pita cukai palsu. Ia mempertanyakan dasar hukum pihak yang diduga melakukan pemancingan tersebut.
“Saya persoalkan dasar hukum orang yang memancing terdakwa agar menjual pita cukai palsu. Dalam persidangan, saksi tidak bisa menjawab,” katanya.
Menurut Ach. Suhairi untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, seluruh alat bukti harus dihadirkan secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa proses pembuktian wajib berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
“Karena perkara ini belum terjadi peralihan aturan, maka tetap harus patuh pada KUHAP lama,” ucapnya.
Atas dasar itu, ia menyatakan tidak sependapat dan menentang keras jalannya persidangan pembuktian tersebut. Menurutnya, berkas perkara yang disidangkan tidak sesuai dengan saksi-saksi yang dihadirkan.
“Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah saksi dari perkara lain. Keterangannya patut diragukan karena tidak sesuai dengan fakta dan laporan kejadian perkara,” pungkasnya. (Daz)

























