Premium Bold Diduga Diproduksi di Pamekasan: Mafia Rokok Ilegal Tantang Wibawa Aparat

Avatar

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok ilegal bermerek Premium Bold.

Rokok ilegal bermerek Premium Bold.

JATIMZONE – Peredaran rokok ilegal di Madura tampaknya tak pernah surut. Bahkan kini kian menjamur dengan merek dan kemasan baru yang terkesan “premium”. Salah satu yang ramai jadi perbincangan adalah rokok ilegal bermerek Premium Bold, yang diduga diproduksi secara masif di Kabupaten Pamekasan.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, produksi rokok ini dikendalikan seorang pengusaha berinisial H.J, warga Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Menariknya, proses produksi hingga distribusinya disebut sangat rapi dan tertutup, seakan dirancang untuk mengelabui aparat.

BACA JUGA :  Dugaan Pengemasan Minyak Goreng Curah Bermerek Minyak Kita Diselidiki Polres Pamekasan

“Ini bukan sekadar usaha rumahan, tapi sistem industri bawah tanah yang sengaja dibuat agar tidak terendus hukum,” ungkap Hasyim Kafani, Ketua Lembaga Hukum Gagas Nusantara (LHGN).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rokok Premium Bold beredar tanpa pita cukai, namun kemasannya dibuat profesional sehingga tampak seperti produk legal. Padahal, keberadaan rokok tersebut jelas melanggar Undang-Undang Cukai dan merugikan keuangan negara.

BACA JUGA :  Mantan Kuasa Hukum Kharisma Desak DPRD Makzulkan Bupati Pamekasan

Kritik keras pun dilayangkan kepada aparat penegak hukum dan Bea Cukai. Hingga kini belum ada langkah tegas untuk membongkar praktik tersebut.

“Kalau benar H.J di balik produksi rokok ini, kenapa tidak ada tindakan? Jangan-jangan ada pembiaran sistemik,” sindir Hasyim.

BACA JUGA :  Skandal Asusila AZ. Vonis 2 Bulan 15 Hari Picu Kekecewaan Internal RSUD dr. Mohammad Noer

Menurutnya, aparat selama ini hanya menindak pengecer kecil, sementara pemilik modal dan pemilik pabrik dibiarkan bebas berkeliaran.

“Yang ditangkap sopir atau pengecer, tapi aktor utama tetap leluasa beroperasi. Ini mencoreng wibawa hukum,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian, Sejumlah Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti
Travel Umrah Bodong Rugikan Warga Pamekasan Ratusan Juta, Pelaku Dibekuk di Pasuruan
Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan
Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan
Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi
Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan
Cekcok di Tengah Acara Warga Berujung Penusukan, Polres Pamekasan Amankan Pelaku
Ngeri! Paman di Sampang Diduga Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian, Sejumlah Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:20 WIB

Travel Umrah Bodong Rugikan Warga Pamekasan Ratusan Juta, Pelaku Dibekuk di Pasuruan

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:01 WIB

Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:47 WIB

Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru