SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus kepemilikan bahan peledak ilegal di wilayah hukum Kabupaten Sumenep.
Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial M (48), warga Dusun Karamat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan bahan peledak tanpa izin di rumah tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan dan peralatan perakit bahan peledak.
Di antaranya sendok bengkok, gunting, obeng, palu, sumbu, bubuk serbuk berwarna perak (silver), timbangan, serta berbagai alat lain yang biasa digunakan untuk meracik bahan berbahaya tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


























