“Seluruh barang bukti langsung kami amankan bersama tersangka ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas, Jumat (24/10/2025).
Menurut AKP Widiarti, tindakan cepat ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kepemilikan bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan warga,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. (*)
Halaman : 1 2

























