Terakhir, tim menyita satu unit bangunan di perumahan Regency Kayangan, Kecamatan Burneh.
Setiap bangunan dipasangi plang bertuliskan: “Tanah dan bangunan ini disita oleh Ditresnarkoba Polda Jatim berdasarkan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor: 488/Pid.B.SITA/2025/PNBKLN tanggal 29 September 2025, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal narkotika.”
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, menyampaikan apresiasi atas dukungan Polres Bangkalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mohon maaf apabila kegiatan hari ini merepotkan Polres Bangkalan. Namun kami bangga atas capaian ini, semoga bisa menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bangkalan,” ujarnya didampingi Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono.
Halaman : 1 2

























