PAMEKASAN, JATIMZONE – Upaya mencari keadilan terus dilakukan pendamping Sadriyo (70), tersangka kasus dugaan pencurian mesin penggiling padi. Selasa (28/4/2026), mereka mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk menyuarakan keberatan sekaligus meminta keterbukaan penanganan perkara.
Audiensi tersebut digelar karena pihak pendamping menilai kasus yang menjerat Sadriyo belum ditopang alat bukti yang kuat. Mereka khawatir, proses hukum justru berpotensi merugikan pihak yang tidak bersalah.
Dalam pertemuan itu, Abd Rahem selaku pendamping Sadriyo menyampaikan dua tuntutan utama kepada kejaksaan. Pertama, pelaksanaan rekonstruksi secara terbuka. Kedua, digelarnya gelar perkara khusus agar duduk perkara bisa diuji secara objektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rahem menegaskan, kliennya tidak pernah melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan. Menurutnya, penetapan Sadriyo sebagai tersangka dilakukan tanpa dasar pembuktian yang memadai.
“Kami tidak melihat adanya bukti kuat yang menunjukkan Sadriyo melakukan pencurian. Karena itu, kami meminta rekonstruksi terbuka atau gelar perkara khusus agar kasus ini menjadi terang dan tidak sepihak,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan upaya memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan transparan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pamekasan, Siswanto, mengonfirmasi bahwa berkas perkara Sadriyo memang belum bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan. Bahkan, berkas tersebut telah dua kali dikembalikan kepada penyidik karena dinilai belum lengkap atau berstatus P19.
“Semua yang disampaikan dalam audiensi kami terima. Namun, penanganan perkara tetap mengacu pada aspek yuridis dan kelengkapan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan asumsi,” jelas Siswanto.
Ia menegaskan, sebelum mengambil keputusan lebih lanjut, pihak kejaksaan masih akan melakukan pembahasan dan kajian internal secara menyeluruh.
“Untuk melangkah ke tahap penuntutan, kami perlu diskusi dan kajian yuridis lebih dalam, termasuk menelaah kekuatan alat bukti yang ada,” tambahnya.
Diketahui, Sadriyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pademawu Polres Pamekasan sejak 4 Februari 2026. Kasus ini bermula dari laporan Saifullah (47), warga Dusun Dasok, yang mengaku kehilangan mesin penggiling padi miliknya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 1 November 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah gudang selep padi yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumah pelapor. Hingga kini, kelanjutan perkara masih menunggu kepastian dari hasil kajian pihak kejaksaan. (Daz).

























