Penetapan Tersangka Polsek Pademawu Dipersoalkan, Kejari Diminta Gelar Perkara Khusus

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendamping Sadriyo (70), tersangka kasus dugaan pencurian mesin penggiling padi, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan pada Selasa (28/4/2026).

Pendamping Sadriyo (70), tersangka kasus dugaan pencurian mesin penggiling padi, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan pada Selasa (28/4/2026).

PAMEKASAN, JATIMZONE – Upaya mencari keadilan terus dilakukan pendamping Sadriyo (70), tersangka kasus dugaan pencurian mesin penggiling padi. Selasa (28/4/2026), mereka mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk menyuarakan keberatan sekaligus meminta keterbukaan penanganan perkara.

Audiensi tersebut digelar karena pihak pendamping menilai kasus yang menjerat Sadriyo belum ditopang alat bukti yang kuat. Mereka khawatir, proses hukum justru berpotensi merugikan pihak yang tidak bersalah.

Dalam pertemuan itu, Abd Rahem selaku pendamping Sadriyo menyampaikan dua tuntutan utama kepada kejaksaan. Pertama, pelaksanaan rekonstruksi secara terbuka. Kedua, digelarnya gelar perkara khusus agar duduk perkara bisa diuji secara objektif.

Rahem menegaskan, kliennya tidak pernah melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan. Menurutnya, penetapan Sadriyo sebagai tersangka dilakukan tanpa dasar pembuktian yang memadai.

“Kami tidak melihat adanya bukti kuat yang menunjukkan Sadriyo melakukan pencurian. Karena itu, kami meminta rekonstruksi terbuka atau gelar perkara khusus agar kasus ini menjadi terang dan tidak sepihak,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan upaya memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan transparan.

BACA JUGA :  Oknum Polwan Pamekasan Diduga Peras Warga Rp17,5 Juta, Propam Turun Tangan

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pamekasan, Siswanto, mengonfirmasi bahwa berkas perkara Sadriyo memang belum bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan. Bahkan, berkas tersebut telah dua kali dikembalikan kepada penyidik karena dinilai belum lengkap atau berstatus P19.

“Semua yang disampaikan dalam audiensi kami terima. Namun, penanganan perkara tetap mengacu pada aspek yuridis dan kelengkapan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan asumsi,” jelas Siswanto.

Ia menegaskan, sebelum mengambil keputusan lebih lanjut, pihak kejaksaan masih akan melakukan pembahasan dan kajian internal secara menyeluruh.

“Untuk melangkah ke tahap penuntutan, kami perlu diskusi dan kajian yuridis lebih dalam, termasuk menelaah kekuatan alat bukti yang ada,” tambahnya.

BACA JUGA :  Tiga Bulan Berlalu, Kasus Pencabulan Gadis 17 Tahun di Sampang Masih Gelap

Diketahui, Sadriyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pademawu Polres Pamekasan sejak 4 Februari 2026. Kasus ini bermula dari laporan Saifullah (47), warga Dusun Dasok, yang mengaku kehilangan mesin penggiling padi miliknya.

Peristiwa tersebut terjadi pada 1 November 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah gudang selep padi yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumah pelapor. Hingga kini, kelanjutan perkara masih menunggu kepastian dari hasil kajian pihak kejaksaan. (Daz).

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Travel Umrah Bodong Rugikan Warga Pamekasan Ratusan Juta, Pelaku Dibekuk di Pasuruan
Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan
Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan
Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi
Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan
Cekcok di Tengah Acara Warga Berujung Penusukan, Polres Pamekasan Amankan Pelaku
Ngeri! Paman di Sampang Diduga Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Desak KPK Tuntaskan Kasus Hibah Jatim, Massa Jaka Jatim Gelar Aksi di DPRD Jawa Timur

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:20 WIB

Travel Umrah Bodong Rugikan Warga Pamekasan Ratusan Juta, Pelaku Dibekuk di Pasuruan

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:01 WIB

Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:47 WIB

Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi

Senin, 4 Mei 2026 - 18:04 WIB

Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan

Berita Terbaru