Tiga Bulan Berlalu, Kasus Pencabulan Gadis 17 Tahun di Sampang Masih Gelap

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan pencabulan terhadap gadis 17 tahun di Kecamatan Robatal, Kamis (30/10/2025).

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan pencabulan terhadap gadis 17 tahun di Kecamatan Robatal, Kamis (30/10/2025).

SAMPANG, – Tiga bulan berlalu sejak laporan dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, pada 28 Juli 2025 lalu, namun hingga kini polisi belum berhasil menangkap terduga pelaku.

Peristiwa itu dilaporkan secara resmi ke Polres Sampang pada 30 Juli 2025 dengan terlapor bernama Basir (24), warga Dusun Nappora Daya, Desa Ketapang Timur.

BACA JUGA :  Kasus Keracunan MBG di SDN Pasanggar 1, Aktivis: SPPG Al-Bukhori Harus Dibekukan!

Ia telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), namun hingga kini masih bebas berkeliaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lambannya penanganan kasus ini memicu kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah aktivis dari Kopri PMII, KOHATI HMI, dan LSM MDW Sampang sempat menggelar aksi di depan Mapolres Sampang, menuntut aparat segera menuntaskan kasus tersebut dan memberikan keadilan bagi korban.

BACA JUGA :  Polisi Jerat Pelaku dengan Sejumlah Pasal, Aktor Intelektual Diburu

Ketua LSM MDW Sampang, Siti Farida, menilai kinerja kepolisian terkesan abai terhadap penderitaan korban.

“Bagaimana mungkin kasus seberat ini dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian? Korban dan keluarganya jelas membutuhkan keadilan,” tegasnya kepada Jatimzone.com.

Farida juga menyoroti bahwa kasus pencabulan anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menuntut penegakan hukum cepat serta berpihak pada korban.

BACA JUGA :  Oknum Polwan Pamekasan Diduga Peras Warga Rp17,5 Juta, Propam Turun Tangan

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan
Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan
Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi
Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan
Cekcok di Tengah Acara Warga Berujung Penusukan, Polres Pamekasan Amankan Pelaku
Ngeri! Paman di Sampang Diduga Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Desak KPK Tuntaskan Kasus Hibah Jatim, Massa Jaka Jatim Gelar Aksi di DPRD Jawa Timur
Alat Bukti Disiapkan, Adik Kandung Haji Latif Terancam Diseret ke Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:01 WIB

Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:47 WIB

Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi

Senin, 4 Mei 2026 - 18:04 WIB

Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:10 WIB

Cekcok di Tengah Acara Warga Berujung Penusukan, Polres Pamekasan Amankan Pelaku

Berita Terbaru