SAMPANG, – Tiga bulan berlalu sejak laporan dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, pada 28 Juli 2025 lalu, namun hingga kini polisi belum berhasil menangkap terduga pelaku.
Peristiwa itu dilaporkan secara resmi ke Polres Sampang pada 30 Juli 2025 dengan terlapor bernama Basir (24), warga Dusun Nappora Daya, Desa Ketapang Timur.
Ia telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), namun hingga kini masih bebas berkeliaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lambannya penanganan kasus ini memicu kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah aktivis dari Kopri PMII, KOHATI HMI, dan LSM MDW Sampang sempat menggelar aksi di depan Mapolres Sampang, menuntut aparat segera menuntaskan kasus tersebut dan memberikan keadilan bagi korban.
Ketua LSM MDW Sampang, Siti Farida, menilai kinerja kepolisian terkesan abai terhadap penderitaan korban.
“Bagaimana mungkin kasus seberat ini dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian? Korban dan keluarganya jelas membutuhkan keadilan,” tegasnya kepada Jatimzone.com.
Farida juga menyoroti bahwa kasus pencabulan anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menuntut penegakan hukum cepat serta berpihak pada korban.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























