Tiga Bulan Berlalu, Kasus Pencabulan Gadis 17 Tahun di Sampang Masih Gelap

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan pencabulan terhadap gadis 17 tahun di Kecamatan Robatal, Kamis (30/10/2025).

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan pencabulan terhadap gadis 17 tahun di Kecamatan Robatal, Kamis (30/10/2025).

SAMPANG, – Tiga bulan berlalu sejak laporan dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, pada 28 Juli 2025 lalu, namun hingga kini polisi belum berhasil menangkap terduga pelaku.

Peristiwa itu dilaporkan secara resmi ke Polres Sampang pada 30 Juli 2025 dengan terlapor bernama Basir (24), warga Dusun Nappora Daya, Desa Ketapang Timur.

BACA JUGA :  Polemik Parkir Pasar Srimangunan Sampang: Warga Tuding Ada Campur Tangan “Orang Dalam”

Ia telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), namun hingga kini masih bebas berkeliaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lambannya penanganan kasus ini memicu kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah aktivis dari Kopri PMII, KOHATI HMI, dan LSM MDW Sampang sempat menggelar aksi di depan Mapolres Sampang, menuntut aparat segera menuntaskan kasus tersebut dan memberikan keadilan bagi korban.

BACA JUGA :  Dugaan Pengemasan Ilegal Minyak Curah Bermerek “Minyak Kita” Terungkap di Pamekasan

Ketua LSM MDW Sampang, Siti Farida, menilai kinerja kepolisian terkesan abai terhadap penderitaan korban.

“Bagaimana mungkin kasus seberat ini dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian? Korban dan keluarganya jelas membutuhkan keadilan,” tegasnya kepada Jatimzone.com.

Farida juga menyoroti bahwa kasus pencabulan anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menuntut penegakan hukum cepat serta berpihak pada korban.

BACA JUGA :  Sadis! Pengemudi Ojek Asal Sidoarjo Dibakar Hidup-Hidup di Sampang, Pelaku Kabur Bawa Motor

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru Beraksi, Langsung Tersungkur! Curanmor Masjid Dibekuk 7 Jam oleh Polres Sampang
Sidang Pita Cukai di PN Pamekasan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Jebakan dan Kriminalisasi Terdakwa
Kasus Korupsi DID PEN Sampang Rp12 Miliar, Empat Terdakwa Masuk Sidang Perdana
Polemik Penanganan Korupsi BLUD RSUD Sampang, Kajari Diduga Dilaporkan ke Satgas 53 Kejagung
Sidang Pembuktian Dugaan Beli Pita Cukai di PN Pamekasan Disorot, Kuasa Hukum Nilai Saksi Tidak Relevan
Dugaan Pembiaran Judi Sabung Ayam di Batuporo Barat, Integritas Polres Sampang Dipertanyakan
Diduga Penjambretan Maut di Pamekasan Seret Nama Oknum Kadus di Desa Tlagah Sampang
Dugaan Pengemasan Minyak Goreng Curah Bermerek Minyak Kita Diselidiki Polres Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:36 WIB

Baru Beraksi, Langsung Tersungkur! Curanmor Masjid Dibekuk 7 Jam oleh Polres Sampang

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:18 WIB

Sidang Pita Cukai di PN Pamekasan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Jebakan dan Kriminalisasi Terdakwa

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:34 WIB

Kasus Korupsi DID PEN Sampang Rp12 Miliar, Empat Terdakwa Masuk Sidang Perdana

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:20 WIB

Polemik Penanganan Korupsi BLUD RSUD Sampang, Kajari Diduga Dilaporkan ke Satgas 53 Kejagung

Senin, 19 Januari 2026 - 22:21 WIB

Sidang Pembuktian Dugaan Beli Pita Cukai di PN Pamekasan Disorot, Kuasa Hukum Nilai Saksi Tidak Relevan

Berita Terbaru