PAMEKASAN – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan. Seorang oknum guru ngaji berinisial MD resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan atas dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Rabu (22/4/2026)
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/143/IV/2026/SPKT/Polres Pamekasan tertanggal 21 April 2026. Pelapor berinisial NM, yang merupakan ibu kandung salah satu korban sekaligus bibi dari korban lainnya, melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua korban perempuan berinisial FZ dan D diduga mengalami kekerasan seksual dalam rentang waktu yang cukup panjang. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perbuatan tersebut terungkap setelah korban FZ menceritakan pengalamannya kepada guru di sekolahnya. Informasi itu kemudian diteruskan kepada pihak keluarga.
Dalam keterangannya, korban FZ menyebut tindakan tersebut telah terjadi sejak dirinya duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar sekitar tahun 2022 dan berlangsung berulang hingga April 2026. Dugaan perbuatan dilakukan di rumah tersangka maupun di rumah korban saat dalam kondisi sepi.
Tak hanya itu, korban lainnya, D, juga diduga mengalami perlakuan serupa oleh tersangka sejak sekitar tahun 2020 hingga 2021, sebelum melanjutkan pendidikan ke pesantren. Selama ini, kedua korban disebut tidak berani mengungkapkan kejadian tersebut karena diliputi rasa takut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























