Sidang Pembuktian Dugaan Beli Pita Cukai di PN Pamekasan Disorot, Kuasa Hukum Nilai Saksi Tidak Relevan

Avatar

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum terdakwa, Ach. Suhari, Saat diwawancara awak media.

Penasihat hukum terdakwa, Ach. Suhari, Saat diwawancara awak media.

PAMEKASAN, JATIMZONE – Sidang agenda pembuktian perkara dugaan pembelian pita cukai di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menuai sorotan. Dalam persidangan yang digelar pada hari Senin, (19/1/2026) jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi untuk diperiksa di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum terdakwa, Ach. Suhairi, menyampaikan sejumlah keberatan terhadap jalannya persidangan. Ia menilai terdapat kejanggalan sejak awal, lantaran saksi pelapor tidak dapat dihadirkan sebelum pemeriksaan saksi dimulai.

Menurutnya, kehadiran saksi pelapor merupakan hak terdakwa untuk mengetahui secara jelas dasar pelaporan perkara yang menjerat kliennya.

“Majelis hakim tidak mampu menghadirkan saksi pelapor. Padahal, terdakwa berhak mengetahui mengapa dirinya dilaporkan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan antara berkas perkara hasil penyidikan dengan laporan kejadian yang diperiksa di persidangan. Saksi yang dihadirkan, kata dia, diperiksa berdasarkan laporan polisi, sementara berkas perkara yang disidangkan justru bersumber dari laporan Bea Cukai.

“Ini tidak nyambung. Saksi yang diperiksa di persidangan ini merupakan saksi dalam perkara lain, sedangkan berkas perkara yang diajukan pelapornya adalah Bea Cukai,” tegasnya.

Ach. Suhairi menegaskan, hal tersebut merupakan fakta yang terungkap secara jelas dalam persidangan. Bahkan, secara administrasi dan substansi perkara, ia menilai terjadi kekeliruan serius.

BACA JUGA :  Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi

Fakta lain yang disoroti adalah dugaan adanya upaya pemancingan terhadap kliennya agar menjual pita cukai palsu. Ia mempertanyakan dasar hukum pihak yang diduga melakukan pemancingan tersebut.

“Saya persoalkan dasar hukum orang yang memancing terdakwa agar menjual pita cukai palsu. Dalam persidangan, saksi tidak bisa menjawab,” katanya.

Menurut Ach. Suhairi untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, seluruh alat bukti harus dihadirkan secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa proses pembuktian wajib berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

BACA JUGA :  Hari Antikorupsi, Jaka Jatim Datangi KPK Tuntut Pemeriksaan Khofifah Indar Parawans

“Karena perkara ini belum terjadi peralihan aturan, maka tetap harus patuh pada KUHAP lama,” ucapnya.

Atas dasar itu, ia menyatakan tidak sependapat dan menentang keras jalannya persidangan pembuktian tersebut. Menurutnya, berkas perkara yang disidangkan tidak sesuai dengan saksi-saksi yang dihadirkan.

“Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah saksi dari perkara lain. Keterangannya patut diragukan karena tidak sesuai dengan fakta dan laporan kejadian perkara,” pungkasnya. (Daz)

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Travel Umrah Bodong Rugikan Warga Pamekasan Ratusan Juta, Pelaku Dibekuk di Pasuruan
Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan
Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan
Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi
Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan
Cekcok di Tengah Acara Warga Berujung Penusukan, Polres Pamekasan Amankan Pelaku
Ngeri! Paman di Sampang Diduga Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Desak KPK Tuntaskan Kasus Hibah Jatim, Massa Jaka Jatim Gelar Aksi di DPRD Jawa Timur

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:20 WIB

Travel Umrah Bodong Rugikan Warga Pamekasan Ratusan Juta, Pelaku Dibekuk di Pasuruan

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:01 WIB

Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:47 WIB

Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi

Senin, 4 Mei 2026 - 18:04 WIB

Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan

Berita Terbaru