Masa Depan Kota Hijau: Urgensi Ruang Terbuka Hijau di Tengah Pembangunan

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATIMZONE – Di tengah pesatnya laju urbanisasi dan kepadatan penduduk, Ruang Terbuka Hijau (RTH) muncul sebagai elemen krusial yang tidak hanya memperindah lanskap kota, tetapi juga berfungsi sebagai paru-paru vital dan penyeimbang ekosistem perkotaan.

Keberadaan RTH menjadi urgensi bagi pemerintah kota, akademisi, dan masyarakat untuk mengatasi berbagai tantangan lingkungan serta meningkatkan kualitas hidup warga di pusat-pusat metropolitan yang kian sesak.

Pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan kini didorong untuk lebih serius mengalokasikan dan mengembangkan RTH, demi menciptakan kota yang layak huni dan berkelanjutan di masa depan.

Percepatan pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan populasi di area perkotaan seringkali mengorbankan lahan-lahan hijau.

Namun, pakar tata kota dan lingkungan sepakat bahwa keberadaan RTH adalah sebuah keharusan, bukan lagi kemewahan. RTH meliputi taman kota, hutan kota, area sempadan sungai, jalur hijau jalan, hingga taman permukiman.

Fungsi utamanya sangat beragam, mulai dari menyerap polusi udara, menghasilkan oksigen, mengatur suhu mikro kota, hingga menjadi area resapan air yang krusial untuk mencegah banjir.

BACA JUGA :  Prakiraan Cuaca Madura Kamis, 20 Agustus 2025: Antara Cerah dan Potensi Hujan Ringan di Pulau Garam

Menurut Prof. Dr. Arya Wibisono, seorang pakar perencanaan kota dari Universitas Pembangunan Jaya, RTH bukan sekadar elemen estetika kota, melainkan infrastruktur vital yang menopang keberlanjutan kota.

“Tanpa RTH yang memadai, kota akan kehilangan kapasitasnya untuk bernapas, menyeimbangkan siklus hidrologi, dan menyediakan kualitas hidup layak bagi warganya,” tegas Prof. Arya.

Ia menambahkan bahwa perbandingan ideal RTH publik dan privat di sebuah kota adalah sekitar 20% dan 10% dari luas wilayah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

BACA JUGA :  Menggali Hikmah: Mengapa Ceramah Ustaz Abdul Somad Begitu Menarik dan Relevan?

“Pencapaian angka ini menjadi tantangan besar, terutama di kota-kota yang sudah padat, namun bukan tidak mungkin dengan inovasi dan komitmen politik yang kuat,” ujarnya.

Selain manfaat ekologis, RTH juga memiliki dampak positif yang signifikan terhadap kualitas hidup sosial dan mental masyarakat.

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Bulan Sejak Diluncurkan, Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat Cegah Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital 
H. Khairul Umam Raih Penghargaan dari CNN Indonesia Awards 2025 Berkat Dedikasi untuk Petani dan Masyarakat Kecil
Jejak Karbon Minim, Bumi Lestari: 7 Kebiasaan Ramah Lingkungan yang Bisa Kamu Mulai Hari Ini!
Panduan Lengkap Memulai Investasi Digital: Kripto & Blockchain untuk Pemula
Mengintip Masa Depan: 10 Tren Kecerdasan Buatan Paling Berdampak di 2025
Lebih dari Sekadar Jorok: Menguak 5 Bahaya Kesehatan Fatal Main HP di WC
Panen Telur Setiap Hari! Panduan Lengkap Cara Ternak Ayam Petelur yang Menguntungkan
Prakiraan Cuaca Madura Kamis, 20 Agustus 2025: Antara Cerah dan Potensi Hujan Ringan di Pulau Garam

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 17:55 WIB

Tiga Bulan Sejak Diluncurkan, Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat Cegah Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital 

Sabtu, 1 November 2025 - 10:47 WIB

H. Khairul Umam Raih Penghargaan dari CNN Indonesia Awards 2025 Berkat Dedikasi untuk Petani dan Masyarakat Kecil

Minggu, 21 September 2025 - 14:35 WIB

Jejak Karbon Minim, Bumi Lestari: 7 Kebiasaan Ramah Lingkungan yang Bisa Kamu Mulai Hari Ini!

Minggu, 21 September 2025 - 14:34 WIB

Panduan Lengkap Memulai Investasi Digital: Kripto & Blockchain untuk Pemula

Minggu, 21 September 2025 - 14:33 WIB

Mengintip Masa Depan: 10 Tren Kecerdasan Buatan Paling Berdampak di 2025

Berita Terbaru