Meski diberhentikan sementara, ZA masih menerima separuh gajinya.
“Selama masa pemberhentian sementara, gajinya dibayarkan 50 persen sampai ada putusan pengadilan yang final,” tambahnya.
Arief menegaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2

























