Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, menyatakan telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pada 21 April 2026, penyidik resmi menetapkan MD sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Pamekasan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya
Selanjutnya Kasat Reskrim Pamekasan mengatakan kami memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara ini.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana berat paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Halaman : 1 2

























