Polres Pamekasan Tahan Oknum Guru Ngaji, Diduga Perkosa Dua Anak di Bawah Umur Selama Bertahun-tahun

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, menyatakan telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pada 21 April 2026, penyidik resmi menetapkan MD sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat di Pamekasan, Korban Diduga Dibakar di Jurang Galian Batu Bata

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Pamekasan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya

 

Selanjutnya Kasat Reskrim Pamekasan mengatakan kami memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara ini.

BACA JUGA :  Mensospema GP Ansor Jatim Salurkan Bantuan Tali Asih

 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana berat paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Didampingi Wakareg Jawa Timur, Korwil BGN Pamekasan Serahkan Bukti kepada Penyidik

 

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Silaturahmi dengan Warga, Babinsa Proppo Dorong Peran Tokoh Masyarakat Jaga Kondusifitas Desa
Musfik Tagih Janji Kejati Jatim, Kasus DABN dan ESDM Diminta Dibongkar hingga Akar
Dari Dusun Utara Prekbun, Babinsa Koramil 0826-06/ Pademawu Ajak Masyarakat Tingkatkan Produktivitas Pertanian
Dukung Hasil Panen Optimal, Babinsa Tlanakan Aktif Dampingi Warga Binaan
Korwil BGN Pamekasan Bantah Dugaan Suap hingga Pungli, Bukti Diserahkan ke Polisi
Didampingi Wakareg Jawa Timur, Korwil BGN Pamekasan Serahkan Bukti kepada Penyidik
Perangi Stunting dari Desa, Babinsa Koramil 0826/06 Pademawu Aktif Dampingi Posyandu
Momentum Hari Lahir Pancasila, Kodim 0826/Pamekasan Serukan Persatuan dan Gotong Royong

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:57 WIB

Perkuat Silaturahmi dengan Warga, Babinsa Proppo Dorong Peran Tokoh Masyarakat Jaga Kondusifitas Desa

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:30 WIB

Musfik Tagih Janji Kejati Jatim, Kasus DABN dan ESDM Diminta Dibongkar hingga Akar

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:51 WIB

Dari Dusun Utara Prekbun, Babinsa Koramil 0826-06/ Pademawu Ajak Masyarakat Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Senin, 8 Juni 2026 - 10:46 WIB

Dukung Hasil Panen Optimal, Babinsa Tlanakan Aktif Dampingi Warga Binaan

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:49 WIB

Didampingi Wakareg Jawa Timur, Korwil BGN Pamekasan Serahkan Bukti kepada Penyidik

Berita Terbaru