PAMEKASAN – Dugaan praktik pemotongan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah mencuat di lingkungan kampus STAI Al Mujtama Pamekasan. Sejumlah mahasiswa penerima bantuan mengaku tidak menerima dana secara utuh, bahkan hanya memperoleh Rp750.000 dari total bantuan sebesar Rp6.600.000. Rabu (22/4/2026)
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, pemotongan tersebut berdalih sebagai biaya living cost. Namun, alasan tersebut dinilai janggal karena jumlah yang diterima mahasiswa jauh dari nominal semestinya. Tidak hanya itu, muncul dugaan serius terkait penahanan buku rekening dan kartu KIP milik mahasiswa oleh oknum dosen, tanpa dasar hukum yang jelas.
“Dana yang seharusnya menjadi hak penuh mahasiswa justru tidak diterima secara utuh. Bahkan buku rekening kami ditahan, jadi kami tidak punya kendali atas bantuan tersebut,” ungkap salah satu mahasiswa yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktik penahanan buku rekening ini menuai sorotan tajam, sebab secara administratif maupun hukum, rekening bantuan merupakan hak pribadi penerima. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan dan membuka celah penyalahgunaan dana bantuan pendidikan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























