JATIM ZONE – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp224 juta dalam pembangunan gedung baru Perpustakaan M. Tabrani Pamekasan.
Kerugian itu dinilai sebagai kelebihan bayar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan kepada pihak ketiga selaku pemenang tender proyek.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 20 secara tegas mengatur bahwa pengembalian kerugian negara wajib dilakukan paling lambat dalam waktu 60 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, aturan tersebut tampaknya tidak berjalan mulus.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Kadisperpusip) Pamekasan, Achmad Sjaifudin, mengakui pihaknya telah meminta bantuan Kejaksaan untuk melakukan penagihan.
“Dua minggu yang lalu kami meminta bantuan teman-teman Kejaksaan untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK,” kata Sjaifudin, Kamis (21/8/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























