Menariknya, Sjaifudin menyebut kontraktor tidak harus melunasi kewajiban secara penuh sekaligus. Mereka diperbolehkan mencicil sesuai kemampuan.
“Karena ini sifatnya pendampingan oleh Kejaksaan, kontraktor bisa membayar bertahap. Tidak harus langsung penuh,” jelasnya.
Ia bahkan menegaskan, batasan waktu 60 hari bukan hal mutlak. Yang terpenting, kata dia, ada itikad baik dari kontraktor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak harus 60 hari. Prinsipnya persuasif, tergantung kemampuan kontraktor dan kebijakan Kejaksaan. Informasi terakhir sudah ada progres pengembalian, meski belum penuh,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Pamekasan, Rahadian Wisnu Whardana, yang coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. (*)
Halaman : 1 2

























