Majelis hakim menyatakan AZ terbukti melakukan tindakan asusila setelah mempertimbangkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, dua buku nikah, serta hasil pemeriksaan medis dari RSUD dr. Mohammad Noer.
Dalam amar putusan itu, hakim turut menetapkan sejumlah barang bukti termasuk flashdisk berisi 16 rekaman CCTV dan tisu berbekas sperma yang diperintahkan untuk dimusnahkan serta mengembalikan beberapa dokumen pemeriksaan medis kepada pihak rumah sakit.
Setelah putusan pengadilan dibacakan, berbagai informasi dari internal RSUD mulai bermunculan. Salah satu sumber menyebutkan bahwa tindakan tidak pantas tersebut dilakukan di Ruang Poli Anak dan terjadi di luar jam pelayanan. Sumber yang sama juga mengungkapkan dugaan bahwa perbuatan serupa telah terjadi lebih dari sekali.
ADVERTISEMENT
![]()
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah pernah terjadi beberapa kali. Bahkan korbannya tenaga magang,” ujar sumber tersebut.
Ia juga menduga bahwa keberanian pelaku melakukan tindakan berulang disebabkan adanya perlindungan dari oknum tertentu di lingkungan rumah sakit.
“Kalau tidak ada yang membackup, tidak mungkin berani melakukannya berulang,” ujarnya.
Direktur RSUD dr. Mohammad Noer, dr. Nono Ifantono, menegaskan bahwa pihak rumah sakit telah mengambil tindakan tegas sejak kasus terungkap pada Juli lalu. Kedua pelaku langsung diperiksa melalui Komite Keperawatan dan dibuatkan berita acara.
“Yang laki-laki saya larang masuk rumah sakit mulai hari itu. Yang perempuan langsung saya berhentikan karena statusnya PTT,” ucapnya.
Namun, AZ yang berstatus sebagai PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak dapat diberhentikan oleh pihak rumah sakit. RSUD telah bersurat kepada BKD Jawa Timur, namun tidak dapat diproses karena aturan kepegawaian mensyaratkan hukuman minimal dua tahun penjara untuk pemberhentian ASN maupun PPPK. Sementara itu, vonis AZ hanya 2 bulan 15 hari.
Putusan tersebut menimbulkan kekecewaan di internal rumah sakit maupun masyarakat, mengingat tindakan yang dilakukan terdakwa terjadi di fasilitas pelayanan publik dan diduga berulang. Sejumlah pihak menilai hukuman tersebut tidak cukup memberikan efek jera, terutama jika dugaan adanya perlindungan dari internal benar adanya.
Skandal ini dinilai menjadi momentum bagi RSUD dr. Mohammad Noer untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, mekanisme kedisiplinan, serta lingkungan kerja tenaga kesehatan.
Dengan vonis yang telah dibacakan, proses hukum memang telah berakhir. Namun berbagai temuan dan dugaan dari internal rumah sakit menunjukkan bahwa perbaikan sistem dan penegakan etika profesi masih menjadi pekerjaan besar yang harus segera ditangani. (Daz)
Halaman : 1 2

























