Sempat Diburu, Tersangka Intimidasi Wartawan JTV Akhirnya Diserahkan ke Kejari Pamekasan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan usai menyerahkan tersangka kasus intimidasi wartawan JTV Madura ke Kejari Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan usai menyerahkan tersangka kasus intimidasi wartawan JTV Madura ke Kejari Pamekasan.

Hairul, yang juga alumnus Pascasarjana UIN Madura, mengaku telah bertemu Pemimpin Redaksi JTV Muhammad Zuhri.

Dalam pertemuan itu, Zuhri meminta agar penanganan perkara tidak jalan di tempat dan dilakukan secara profesional.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, membenarkan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Polres sudah lengkap.

“Berkas perkara dinyatakan P21 sejak 12 Agustus 2025. Berdasarkan hasil penelitian, kami menerbitkan surat P21A pada 15 September 2025 sebagai pengingat agar penyidik segera melakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti,” jelas Benny.

BACA JUGA :  Dua Tersangka Judi Sabung Ayam di Pamekasan Dikabarkan Dilepas Polisi

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan JTV Madura Abdurrahman Fauzi terjadi pada 11 Januari 2025 saat meliput kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Monumen Arek Lancor.

Dua hari setelah kejadian, tepatnya 13 Januari 2025, Fauzi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pamekasan. Terlapor adalah pedagang buah berinisial A yang berjualan di sisi selatan monumen.

BACA JUGA :  Dua Bocah Sampang Diduga Diculik, Ditemukan di Sawah Enam Kilometer dari Rumah

Sebagai korban, Fauzi berharap kasus tersebut dapat ditangani secara profesional dan tuntas.

“Harapannya, pelaku dihukum sesuai aturan agar kasus serupa tidak terulang dan masyarakat semakin menghargai kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tandasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan
Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan
Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi
Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan
Cekcok di Tengah Acara Warga Berujung Penusukan, Polres Pamekasan Amankan Pelaku
Ngeri! Paman di Sampang Diduga Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Desak KPK Tuntaskan Kasus Hibah Jatim, Massa Jaka Jatim Gelar Aksi di DPRD Jawa Timur
Alat Bukti Disiapkan, Adik Kandung Haji Latif Terancam Diseret ke Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:01 WIB

Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:47 WIB

Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi

Senin, 4 Mei 2026 - 18:04 WIB

Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:10 WIB

Cekcok di Tengah Acara Warga Berujung Penusukan, Polres Pamekasan Amankan Pelaku

Berita Terbaru