Hairul, yang juga alumnus Pascasarjana UIN Madura, mengaku telah bertemu Pemimpin Redaksi JTV Muhammad Zuhri.
Dalam pertemuan itu, Zuhri meminta agar penanganan perkara tidak jalan di tempat dan dilakukan secara profesional.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, membenarkan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Polres sudah lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berkas perkara dinyatakan P21 sejak 12 Agustus 2025. Berdasarkan hasil penelitian, kami menerbitkan surat P21A pada 15 September 2025 sebagai pengingat agar penyidik segera melakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti,” jelas Benny.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan JTV Madura Abdurrahman Fauzi terjadi pada 11 Januari 2025 saat meliput kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Monumen Arek Lancor.
Dua hari setelah kejadian, tepatnya 13 Januari 2025, Fauzi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pamekasan. Terlapor adalah pedagang buah berinisial A yang berjualan di sisi selatan monumen.
Sebagai korban, Fauzi berharap kasus tersebut dapat ditangani secara profesional dan tuntas.
“Harapannya, pelaku dihukum sesuai aturan agar kasus serupa tidak terulang dan masyarakat semakin menghargai kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tandasnya. (*)
Halaman : 1 2

























