“Saat dilakukan penggerebekan, anggota mendapati para pelaku sedang pesta narkoba,” ujar AKP Jupriadi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Tiga plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat ±0,20 gram masing-masing dengan logo A, B, dan C.
- Satu kotak berwarna putih.
- Tiga korek api gas.
- Dua plastik klip kosong.
- Satu alat hisap (bong) dari botol kaca lengkap dengan sedotan dan pipet kaca.
- Tiga unit ponsel, yaitu dua merek OPPO warna hitam dan biru, serta satu unit VIVO warna hitam.
Hasil tes urine menunjukkan seluruh pelaku positif (+) mengandung methamphetamine. Kini mereka telah diamankan di Satreskrim Polres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 20 tahun. (*)
Halaman : 1 2

























