Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh Kepala Desa Karduluk, Achmad Faruq. Ia menegaskan, pemerintah desa tidak pernah terlibat dalam pungutan apa pun terkait program PKH.
“Itu murni urusan internal PKH. Saya tidak pernah mencampuri urusan tersebut. Pernyataan pendamping yang menyebut ada kesepakatan dengan pemerintah desa itu tidak benar,” tegasnya melalui pesan WhatsApp.
Faruq juga mengaku sudah menindak tegas sejumlah ketua kelompok yang dianggap bermasalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah tiga ketua kelompok saya minta diberhentikan karena menimbulkan masalah. Mereka baru melapor ke desa setelah kejadian,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu penerima manfaat yang pernah menghadiri pertemuan bersama pendamping PKH membenarkan adanya pembahasan tentang kelanjutan kewajiban setoran kas tersebut.
“Waktu pertemuan itu memang dibahas, katanya hanya melanjutkan kebiasaan dari dulu. Jadi tetap ada kas setiap pencairan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Sumenep terkait dugaan pungutan tersebut. (*)
Halaman : 1 2

























