“Uang itu dikuasai teradu. Perbuatannya jelas memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tegas Naufal.
Ia menambahkan, modus IJ juga menekan psikologis korban dengan ancaman terselubung. Jika tidak menuruti permintaan, kerugiannya dipastikan tidak akan diganti.
“Ini bukan sekadar tindak pidana, tapi juga pelanggaran berat kode etik Polri. Taruhannya nama baik institusi,” tegasnya lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, pihaknya mendesak Bidpropam Polda Jatim segera memeriksa IJ secara menyeluruh, sekaligus memproses pidana.
Perlindungan hukum bagi korban juga diminta agar ia tidak mendapat intimidasi maupun tekanan selama proses berjalan.
Sementara itu, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengaku belum mengetahui secara detail dugaan kasus yang menyeret anggotanya tersebut. Ia menegaskan, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan Propam.
“Jika memang terbukti, akan diproses sesuai mekanisme. Sanksi etik maupun disiplin akan dijatuhkan. Intinya, kami tidak akan menutup-nutupi. Kehormatan institusi harus tetap dijaga,” tegas Hendra. (*)
Halaman : 1 2

























