PAMEKASAN – Aktivitas belajar mengajar di SDN Temberu 2, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, lumpuh total. Sejumlah siswa terpaksa tidak masuk sekolah setelah gedung tempat mereka belajar disegel oleh pihak ahli waris, Minggu (19/10/2025).
Penyegelan dilakukan buntut sengketa lahan antara ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan yang belum kunjung tuntas.
Ahli waris menilai hak atas tanah mereka diabaikan, sementara proses mediasi berjalan lambat tanpa kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tanah sekolah itu milik keluarga kami. Kami punya bukti Letter C, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian dari pemerintah,” ujar Ach. Rosyidi, perwakilan ahli waris.
Menurut Rosyidi, upaya mediasi sebenarnya sudah dilakukan sejak 2024, saat Bupati Pamekasan dijabat Masrukin.
Namun, pembahasan macet setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta surat pernyataan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan yang menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik pemerintah.
“Pejabat tidak ada yang mau menandatangani surat itu. Akhirnya kami diminta menggugat ke pengadilan. Karena tak ada kejelasan, kami sepakat menyegel sekolah lagi hari ini,” tambahnya.
Rosyidi menegaskan, segel tidak akan dibuka sebelum pemerintah memberikan solusi konkret terkait status lahan maupun ganti rugi yang dijanjikan.
Penyegelan ini bukan yang pertama. Aksi serupa pernah dilakukan pada 2024 lalu, namun kembali terulang lantaran belum ada keputusan final.
Tanggapan Pihak Sekolah dan Dinas
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























