Nama Gubernur Jatim Disebut di Sidang Kasus Kredit Fiktif Rp549,5 Miliar, Aktivis Desak Kejati Bertindak

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaka Jatim saat melakukan demontrasi.

Jaka Jatim saat melakukan demontrasi.

Musfiq juga mempertanyakan prosedur pencairan yang dianggap janggal. Ia menilai, nominal kredit sebesar itu semestinya tidak bisa disetujui di tingkat cabang.

“Kami menduga ada unsur kesengajaan dan pembiaran. Uang ratusan miliar dicairkan tanpa agunan yang jelas. Jumlah sebesar ini seharusnya menjadi kewenangan kantor pusat, bukan cabang. Jadi, mustahil direksi dan komisaris tidak mengetahui,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Jaka Jatim menyampaikan lima tuntutan resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Jakarta dan Majelis Hakim Tipikor Jakarta:

  1. Memanggil dan memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi, karena namanya disebut dalam persidangan.
  2. Memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap eks Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, dan Komisaris Independen Dr. Mas’ud, jika terbukti terlibat.
  3. Menetapkan tersangka terhadap Gubernur Jawa Timur apabila ditemukan bukti kuat keterlibatan dalam dugaan korupsi kredit fiktif.
  4. Menindaklanjuti fakta persidangan yang menyebut adanya hubungan antara pihak penerima kredit dan pejabat daerah.
  5. Mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aktor lain yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.
BACA JUGA :  KPK Tahan Sejumlah Tersangka Kasus Suap, Jaka Jatim: Langkah Tepat dan Harus Tegak Lurus

Musfiq menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Kami tidak ingin kasus korupsi Bank Jatim berhenti pada empat terdakwa saja. Kejati Jakarta dan majelis hakim wajib membongkar tuntas seluruh jaringan yang merugikan keuangan negara,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Video Viral, Pria di Malang Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Penghuni Kos karena Tamu Perempuan

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Tipikor dan pernyataan resmi pihak demonstran. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut apabila sudah memberikan tanggapan resmi.

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Gondol Motor di Camplong Ditangkap Satreskrim Polres Sampang, Modus Pembeli Palsu
Baru Beraksi, Langsung Tersungkur! Curanmor Masjid Dibekuk 7 Jam oleh Polres Sampang
Sidang Pita Cukai di PN Pamekasan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Jebakan dan Kriminalisasi Terdakwa
Kasus Korupsi DID PEN Sampang Rp12 Miliar, Empat Terdakwa Masuk Sidang Perdana
Polemik Penanganan Korupsi BLUD RSUD Sampang, Kajari Diduga Dilaporkan ke Satgas 53 Kejagung
Sidang Pembuktian Dugaan Beli Pita Cukai di PN Pamekasan Disorot, Kuasa Hukum Nilai Saksi Tidak Relevan
Dugaan Pembiaran Judi Sabung Ayam di Batuporo Barat, Integritas Polres Sampang Dipertanyakan
Diduga Penjambretan Maut di Pamekasan Seret Nama Oknum Kadus di Desa Tlagah Sampang

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

Pelaku Gondol Motor di Camplong Ditangkap Satreskrim Polres Sampang, Modus Pembeli Palsu

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:36 WIB

Baru Beraksi, Langsung Tersungkur! Curanmor Masjid Dibekuk 7 Jam oleh Polres Sampang

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:18 WIB

Sidang Pita Cukai di PN Pamekasan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Jebakan dan Kriminalisasi Terdakwa

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:34 WIB

Kasus Korupsi DID PEN Sampang Rp12 Miliar, Empat Terdakwa Masuk Sidang Perdana

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:20 WIB

Polemik Penanganan Korupsi BLUD RSUD Sampang, Kajari Diduga Dilaporkan ke Satgas 53 Kejagung

Berita Terbaru