Musfiq juga mempertanyakan prosedur pencairan yang dianggap janggal. Ia menilai, nominal kredit sebesar itu semestinya tidak bisa disetujui di tingkat cabang.
“Kami menduga ada unsur kesengajaan dan pembiaran. Uang ratusan miliar dicairkan tanpa agunan yang jelas. Jumlah sebesar ini seharusnya menjadi kewenangan kantor pusat, bukan cabang. Jadi, mustahil direksi dan komisaris tidak mengetahui,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Jaka Jatim menyampaikan lima tuntutan resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Jakarta dan Majelis Hakim Tipikor Jakarta:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Memanggil dan memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi, karena namanya disebut dalam persidangan.
- Memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap eks Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, dan Komisaris Independen Dr. Mas’ud, jika terbukti terlibat.
- Menetapkan tersangka terhadap Gubernur Jawa Timur apabila ditemukan bukti kuat keterlibatan dalam dugaan korupsi kredit fiktif.
- Menindaklanjuti fakta persidangan yang menyebut adanya hubungan antara pihak penerima kredit dan pejabat daerah.
- Mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aktor lain yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Musfiq menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Kami tidak ingin kasus korupsi Bank Jatim berhenti pada empat terdakwa saja. Kejati Jakarta dan majelis hakim wajib membongkar tuntas seluruh jaringan yang merugikan keuangan negara,” pungkasnya.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Tipikor dan pernyataan resmi pihak demonstran. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut apabila sudah memberikan tanggapan resmi.
Halaman : 1 2

























