Nama Gubernur Jatim Disebut di Sidang Kasus Kredit Fiktif Rp549,5 Miliar, Aktivis Desak Kejati Bertindak

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaka Jatim saat melakukan demontrasi.

Jaka Jatim saat melakukan demontrasi.

Musfiq juga mempertanyakan prosedur pencairan yang dianggap janggal. Ia menilai, nominal kredit sebesar itu semestinya tidak bisa disetujui di tingkat cabang.

“Kami menduga ada unsur kesengajaan dan pembiaran. Uang ratusan miliar dicairkan tanpa agunan yang jelas. Jumlah sebesar ini seharusnya menjadi kewenangan kantor pusat, bukan cabang. Jadi, mustahil direksi dan komisaris tidak mengetahui,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Jaka Jatim menyampaikan lima tuntutan resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Jakarta dan Majelis Hakim Tipikor Jakarta:

  1. Memanggil dan memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi, karena namanya disebut dalam persidangan.
  2. Memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap eks Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, dan Komisaris Independen Dr. Mas’ud, jika terbukti terlibat.
  3. Menetapkan tersangka terhadap Gubernur Jawa Timur apabila ditemukan bukti kuat keterlibatan dalam dugaan korupsi kredit fiktif.
  4. Menindaklanjuti fakta persidangan yang menyebut adanya hubungan antara pihak penerima kredit dan pejabat daerah.
  5. Mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aktor lain yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.
BACA JUGA :  Sadis! Pengemudi Ojek Asal Sidoarjo Dibakar Hidup-Hidup di Sampang, Pelaku Kabur Bawa Motor

Musfiq menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Kami tidak ingin kasus korupsi Bank Jatim berhenti pada empat terdakwa saja. Kejati Jakarta dan majelis hakim wajib membongkar tuntas seluruh jaringan yang merugikan keuangan negara,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Nasabah Keluhkan Dugaan Kejanggalan Pembayaran Angsuran di BRI Pamekasan

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Tipikor dan pernyataan resmi pihak demonstran. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut apabila sudah memberikan tanggapan resmi.

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Travel Umrah Bodong Rugikan Warga Pamekasan Ratusan Juta, Pelaku Dibekuk di Pasuruan
Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan
Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan
Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi
Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan
Cekcok di Tengah Acara Warga Berujung Penusukan, Polres Pamekasan Amankan Pelaku
Ngeri! Paman di Sampang Diduga Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Desak KPK Tuntaskan Kasus Hibah Jatim, Massa Jaka Jatim Gelar Aksi di DPRD Jawa Timur

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:20 WIB

Travel Umrah Bodong Rugikan Warga Pamekasan Ratusan Juta, Pelaku Dibekuk di Pasuruan

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:01 WIB

Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:47 WIB

Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi

Senin, 4 Mei 2026 - 18:04 WIB

Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan

Berita Terbaru

Penyerahan piagam Rekor MURI kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan pada puncak peringatan Hardiknas 2026 di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan.

Pemerintahan

Ribuan Siswa Ikuti Senam Massal, Pamekasan Bawa Pulang Rekor MURI

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:11 WIB