Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 4 Februari 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa yang mengajukan perlawanan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Dieky, menyatakan bahwa kemungkinan adanya penetapan tersangka baru masih menunggu fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Terkait kemungkinan tersangka baru, kami masih menunggu fakta persidangan,” tegas Dieky kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dita Putranto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi karena menilai terdapat kekeliruan dalam dakwaan jaksa yang tidak menyentuh pokok perkara.
“Pengajuan eksepsi merupakan hak hukum kami sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kami menilai ada kesalahan dalam dakwaan yang tidak masuk pada substansi perkara. Adapun soal kemungkinan tersangka baru, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan,” pungkasnya.
Penulis : Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Jatim Zone
Halaman : 1 2

























