Dugaan Pengemasan Minyak Goreng Curah Bermerek Minyak Kita Diselidiki Polres Pamekasan

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kantor Polres Pamekasan (Sumber Foto: dok/Jatimzone.com)

Caption: Kantor Polres Pamekasan (Sumber Foto: dok/Jatimzone.com)

“Aktivitas itu sudah lama dan sampai sekarang masih berjalan. Biasanya dilakukan malam hari. Kami menduga ada pembiaran. Padahal ini jelas melanggar hukum dan bisa membahayakan konsumen,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan penelusuran media, pengemasan minyak goreng curah ke dalam kemasan bermerek resmi berpotensi kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis terkait dugaan pemalsuan merek.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Tahan Oknum Guru Ngaji, Diduga Perkosa Dua Anak di Bawah Umur Selama Bertahun-tahun

Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan pidana dalam KUHP Pasal 254 hingga Pasal 259.

Regulasi tersebut menegaskan kewajiban negara dalam menjamin keamanan pangan bagi masyarakat. Pemalsuan pangan, termasuk pengemasan minyak goreng yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan, seperti kewajiban SNI 7709:2019 untuk minyak goreng sawit dapat dikenai sanksi pidana serius.

BACA JUGA :  Heboh! Bayi Perempuan Ditemukan dalam Kardus di Desa Gro’om Pamekasan

Sementara itu, AB (inisial) yang diduga sebagai pemilik usaha hingga kini belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons, meski pesan yang dikirim dilaporkan telah terbaca.

Penulis : Agus

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Jatim Zone

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian, Sejumlah Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti
Travel Umrah Bodong Rugikan Warga Pamekasan Ratusan Juta, Pelaku Dibekuk di Pasuruan
Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan
Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan
Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi
Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan
Cekcok di Tengah Acara Warga Berujung Penusukan, Polres Pamekasan Amankan Pelaku
Ngeri! Paman di Sampang Diduga Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:20 WIB

Travel Umrah Bodong Rugikan Warga Pamekasan Ratusan Juta, Pelaku Dibekuk di Pasuruan

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:01 WIB

Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:47 WIB

Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi

Senin, 4 Mei 2026 - 18:04 WIB

Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan

Berita Terbaru