“Aktivitas itu sudah lama dan sampai sekarang masih berjalan. Biasanya dilakukan malam hari. Kami menduga ada pembiaran. Padahal ini jelas melanggar hukum dan bisa membahayakan konsumen,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan penelusuran media, pengemasan minyak goreng curah ke dalam kemasan bermerek resmi berpotensi kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis terkait dugaan pemalsuan merek.
Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan pidana dalam KUHP Pasal 254 hingga Pasal 259.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Regulasi tersebut menegaskan kewajiban negara dalam menjamin keamanan pangan bagi masyarakat. Pemalsuan pangan, termasuk pengemasan minyak goreng yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan, seperti kewajiban SNI 7709:2019 untuk minyak goreng sawit dapat dikenai sanksi pidana serius.
Sementara itu, AB (inisial) yang diduga sebagai pemilik usaha hingga kini belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons, meski pesan yang dikirim dilaporkan telah terbaca.
Penulis : Agus
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Jatim Zone
Halaman : 1 2

























