Secara hukum, sabung ayam yang disertai taruhan uang merupakan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara konsisten agar memberikan efek jera serta menjaga wibawa hukum di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kapolsek Kedungdung Iptu Safriwanto mengakui pihaknya belum melakukan penindakan langsung terhadap aktivitas tersebut. Namun, ia mengklaim telah mengambil langkah koordinasi dengan pimpinan.
“Saya sudah bersurat kepada Kapolres Sampang dan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim selaku pembina fungsi untuk rencana pengerebekan gabungan. Jumlah anggota Polsek terbatas, sementara wilayah tersebut rawan pemblokiran jalan,” ujar Safriwanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan praktik perjudian sabung ayam di wilayah tersebut benar-benar dihentikan.
Penulis : Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Jatim Zone
Halaman : 1 2

























