PAMEKASAN – Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan perundungan yang melibatkan siswa SMP Negeri 2 Pademawu, Rabu (1/10/2025).
Sidang yang berlangsung tertutup itu memperlihatkan perbedaan sikap antara keluarga korban dan pihak terdakwa.
Ibu korban menegaskan menolak jalan damai meski telah memaafkan pelaku. Menurutnya, proses hukum tetap harus berjalan demi memberikan efek jera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau memaafkan, kami sudah memaafkan. Tapi hukum tetap harus jalan sesuai prosedur. Tadi ketika video pemukulan diputar ulang, saya masih menangis. Anak saya juga masih trauma berat, bahkan takut kembali ke sekolah,” ungkapnya usai sidang.
Ia mengaku sebelumnya sempat diminta pihak pelaku mencabut laporan, namun tetap menolak. “Kami ingin kasus ini diproses sampai tuntas,” tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Yurike Adriana Arif, menjelaskan sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi-saksi, termasuk korban, pelapor, dan pihak sekolah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























