SUMENEP – Setelah hampir dua tahun buron, seorang pria berinisial S (50), warga Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, akhirnya dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep.
S diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dua ekor sapi milik EAS (20), warga Dusun Talambung Laok, Desa Gadu Barat, yang terjadi pada 19 Desember 2023 lalu.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, setelah polisi menerima informasi keberadaan tersangka di wilayah Gadu Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, rekan tersangka berinisial MR telah lebih dulu diamankan dan menjalani proses hukum.
“Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas pelaku pencurian hewan. Ini bentuk perlindungan terhadap para peternak yang menggantungkan hidup pada ternaknya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan berkeliaran di wilayah Sumenep,” tegas Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K.
Halaman : 1 2 Selanjutnya
      
					





						
						
						
						
						


















