SAMPANG, – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang bergerak cepat mengamankan seorang remaja berinisial AL (18), warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Ia diduga kuat sebagai pelaku tindak rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Korban berinisial ML (14), seorang siswi sekolah menengah pertama di wilayah setempat. Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kamar mandi belakang rumah korban.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto membenarkan adanya laporan dan penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, kami telah mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Safril, Jumat (10/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban saat itu tengah mandi ketika pelaku tiba-tiba masuk tanpa izin.
“Pelaku mengunci pintu dari dalam, mendekap korban dari belakang, dan menutup mulutnya agar tidak berteriak,” jelas Safril.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























