PAMEKASAN, JATIMZONE – Upaya damai dalam sengketa pemasangan banner pemberitahuan agunan kredit pinjaman senilai Rp250 juta kandas. Sidang perdana gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Selasa (22/7/2026), berakhir tanpa kesepakatan setelah proses mediasi dinyatakan gagal.
Gagalnya mediasi itu membuat perkara langsung bergeser ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (29/7/2026) dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat dan turut tergugat.
Kuasa hukum Hamid selaku turut tergugat, Hamdan, mengatakan seluruh pihak telah menyampaikan laporan hasil mediasi kepada majelis hakim. Namun, upaya mencari jalan tengah tidak membuahkan hasil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh pihak sudah melaporkan hasil mediasi. Kesimpulannya, tidak ada titik temu,” katanya usai persidangan.
Meski demikian, Hamdan menyebut majelis hakim masih membuka peluang bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi di luar pengadilan sebelum perkara memasuki tahapan pembuktian.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengajukan permohonan agar majelis menetapkan jadwal sidang untuk gugatan rekonvensi. Langkah tersebut ditempuh lantaran kliennya merasa dirugikan oleh gugatan yang diajukan penggugat.
“Kalau dalam jawaban kami memuat gugatan rekonvensi, maka majelis akan membuat kalender sidang untuk pemeriksaan rekonvensi,” ujarnya.
Hamdan menilai jalannya persidangan berlangsung objektif. Menurutnya, majelis hakim telah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan sikap dan pendapatnya sesuai asas audi et alteram partem.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Pamekasan, Akhmad Budiawan, membenarkan bahwa mediasi pada sidang perdana tidak menghasilkan kesepakatan.
“Silakan apabila para pihak masih ingin melakukan mediasi kembali sebelum masuk ke pokok perkara,” katanya.
Ia memastikan sidang akan kembali digelar pada Rabu, 29 Juli 2026, dengan agenda jawaban dari tergugat dan turut tergugat. Dengan gagalnya mediasi, sengketa pemasangan banner agunan kredit Rp250 juta itu kini memasuki babak baru di ruang persidangan. (Daz).

























