PAMEKASAN, JATIMZONE – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) bersama Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, Senin (27/4/2026). Aksi tersebut menyoroti penanganan sejumlah perkara yang dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan kejelasan.
Koordinator lapangan aksi, Iklal, menyampaikan bahwa kedatangan massa bertujuan meminta penjelasan langsung dari kejaksaan terkait tiga kasus yang diduga mangkrak. Salah satunya, dugaan penyimpangan hibah Porprov Jatim IX yang menyeret KONI Pamekasan.
Menurut Iklal, anggaran yang dialokasikan untuk atlet Pamekasan pada ajang tersebut mencapai sekitar Rp2 miliar. Namun, pihaknya mencium indikasi kongkalikong yang tercermin dari dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang mereka kantongi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, massa juga menyoroti penanganan perkara agen Pegadaian Pamekasan. Iklal menilai, proses hukum sejauh ini hanya menyentuh level teknis dengan mengamankan kepala unit pelayanan, tanpa mengungkap peran aktor lain di tingkat kabupaten.
Kasus ketiga yang disuarakan yakni dugaan kerugian negara pada pembangunan gedung Perpustakaan M Tabrani senilai Rp224 juta. Aktivis mempertanyakan tindak lanjut pengembalian kerugian tersebut yang dinilai belum transparan.
“Kami akan terus mengawal tiga kasus ini sesuai data yang kami miliki. Bahkan, dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas),” tegas Iklal di sela aksi.
Sementara, aktivis TPF-N, Bobby, menegaskan pihaknya bersama Formaasi menduga ada kesengajaan pelambatan dalam penanganan perkara. Ia memastikan tekanan publik akan terus dilakukan.
“Minggu depan kami sudah menjadwalkan aksi lanjutan jika tidak ada langkah nyata dari pihak kejaksaan,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan massa, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Ali Munip, menjelaskan bahwa penanganan kasus KONI dan Perpustakaan masih berada pada tahap penyelidikan. Pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.
“Untuk kasus KONI dan Perpustakaan, saat ini masih proses penyelidikan. Belum ada keputusan apakah perkara dihentikan atau dilanjutkan,” terangnya.
Terkait dugaan pengembalian kerugian negara pada pembangunan gedung perpustakaan, Ali Munip menyebut informasi tersebut masih dikroscek. Mulai dari siapa yang mengembalikan, waktu, hingga mekanisme pengembaliannya.
Sementara untuk perkara Pegadaian, ia menegaskan proses hukum tetap berjalan dan saat ini kejaksaan menunggu fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami menunggu hasil persidangan dan keputusan hakim,” pungkasnya. (Daz)

























