PAMEKASAN – Ketua Mahasiswa dan Rakyat Merdeka (Mahardika), Iwan, berencana melaporkan dugaan praktik jual beli proyek di Kabupaten Pamekasan ke Polda Jawa Timur.
Dugaan tersebut mencakup sedikitnya 926 paket pekerjaan yang tersebar di berbagai kegiatan pembangunan daerah.
Menurut Iwan, paket-paket proyek itu terdiri dari berbagai kegiatan, di antaranya Program Pembangunan Berbasis Lingkungan (PBL) Kawasan Agropolitan, peningkatan jaringan irigasi dan sistem penyediaan air minum (SPAM), hingga pembangunan drainase lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari data yang kami punya, ada sekitar 926 paket pekerjaan dengan beragam nilai anggaran. Ada yang Rp200 juta, Rp150 juta, bahkan yang paling kecil Rp100 juta,” ujar Iwan, Rabu (22/10/2025).
Iwan menduga, praktik jual beli proyek atau pemberian “fee” tertentu dalam proses pembagian paket tersebut menyebabkan kualitas hasil pembangunan jauh dari standar.
“Kalau praktik jual beli proyek itu terjadi, dampaknya sangat terasa. Contohnya pembangunan PBL Kawasan Agropolitan berupa pavingisasi semestinya bisa bertahan 1 sampai 2 tahun, tapi dalam 1 atau 2 bulan sudah rusak,” jelasnya.
Iwan menilai, praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Oleh karena itu, pihaknya akan membawa laporan resmi ke Polda Jawa Timur agar dilakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan jual beli paket proyek tersebut.
“Kami akan melaporkan secara resmi ke Polda Jatim agar semua pihak yang terlibat diproses hukum. Ini penting untuk menjaga integritas pembangunan di daerah,” tegas Iwan.
Adapun beberapa proyek yang disebut dalam temuan awal Mahardika antara lain:
1. PBL Kawasan Agropolitan
2. Peningkatan sistem penyediaan air minum (SPAM) jaringan perpipaan
3. Pembangunan sistem drainase lingkungan
Iwan berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti laporan tersebut demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Pamekasan.

























