SPMP Bakal Kepung Bea Cukai Madura, Tuntut Bongkar Dugaan Permainan Pita Cukai PR Jalluh

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Pemuda & Mahasiswa Pamekasan (SPMP) bakal turun ke jalan pada Kamis, 4 September 2025.

Suara Pemuda & Mahasiswa Pamekasan (SPMP) bakal turun ke jalan pada Kamis, 4 September 2025.

PAMEKASAN – Suara Pemuda & Mahasiswa Pamekasan (SPMP) bakal turun ke jalan pada Kamis, 4 September 2025, untuk menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bea dan Cukai Madura.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes keras atas dugaan penyalahgunaan pita cukai yang melibatkan salah satu perusahaan rokok di Pamekasan, PR Jalluh.

Dalam surat pemberitahuan yang diterima redaksi, Ketua SPMP Moh Rohim menegaskan bahwa aksi ini merupakan langkah nyata dalam mendorong keterbukaan informasi publik sekaligus menuntut penegakan hukum.

Pihaknya menilai, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PR Jalluh bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak tatanan industri rokok yang sah di Madura.

“Kami mendesak Bea Cukai untuk transparan mengenai penebusan pita cukai yang dilakukan sejak awal PR Jalluh beroperasi hingga saat ini. Jangan sampai ada permainan yang dibiarkan hingga merugikan negara,” tulis SPMP dalam surat pernyataan yang dilayangkan kepada pihak terkait.

BACA JUGA :  Bea Cukai Jatim I Bentuk Satgas Khusus, Gempur Penyelundupan dan Rokok Ilegal

Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum

SPMP menggarisbawahi sedikitnya enam poin penting yang menjadi tuntutan utama dalam aksi tersebut. Pertama, mereka mendesak transparansi terkait jumlah pita cukai yang ditebus oleh PR Jalluh setiap bulan. Menurut mereka, data ini sangat penting untuk mengukur kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.

Kedua, SPMP meminta adanya proses hukum yang jelas terhadap dugaan transaksi jual beli pita cukai ilegal. Dugaan ini, menurut mereka, sudah lama menjadi pembicaraan publik, namun hingga kini belum ada langkah konkret dari pihak berwenang.

BACA JUGA :  Hujan Tak Halangi Semangat, NU Ranting Nyalabu Daya Gelar Kegiatan Rutin Penuh Khidmat

Selain itu, mereka juga menuntut Bea Cukai segera memblokir izin operasional PR Jalluh bila terbukti melakukan pelanggaran. Tuntutan lain yang tak kalah penting adalah tindakan tegas dari Satgas Bea Cukai terhadap praktik permainan pita cukai yang merugikan negara serta penerapan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Gondol Motor di Camplong Ditangkap Satreskrim Polres Sampang, Modus Pembeli Palsu
Baru Beraksi, Langsung Tersungkur! Curanmor Masjid Dibekuk 7 Jam oleh Polres Sampang
Sidang Pita Cukai di PN Pamekasan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Jebakan dan Kriminalisasi Terdakwa
Kasus Korupsi DID PEN Sampang Rp12 Miliar, Empat Terdakwa Masuk Sidang Perdana
Polemik Penanganan Korupsi BLUD RSUD Sampang, Kajari Diduga Dilaporkan ke Satgas 53 Kejagung
Sidang Pembuktian Dugaan Beli Pita Cukai di PN Pamekasan Disorot, Kuasa Hukum Nilai Saksi Tidak Relevan
Dugaan Pembiaran Judi Sabung Ayam di Batuporo Barat, Integritas Polres Sampang Dipertanyakan
Diduga Penjambretan Maut di Pamekasan Seret Nama Oknum Kadus di Desa Tlagah Sampang

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

Pelaku Gondol Motor di Camplong Ditangkap Satreskrim Polres Sampang, Modus Pembeli Palsu

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:36 WIB

Baru Beraksi, Langsung Tersungkur! Curanmor Masjid Dibekuk 7 Jam oleh Polres Sampang

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:18 WIB

Sidang Pita Cukai di PN Pamekasan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Jebakan dan Kriminalisasi Terdakwa

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:34 WIB

Kasus Korupsi DID PEN Sampang Rp12 Miliar, Empat Terdakwa Masuk Sidang Perdana

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:20 WIB

Polemik Penanganan Korupsi BLUD RSUD Sampang, Kajari Diduga Dilaporkan ke Satgas 53 Kejagung

Berita Terbaru