Ia menambahkan, jauh sebelum persoalan ini mencuat, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah.
“Kami sudah melaporkan ke Korwil sejak awal. Tanggapannya, mereka akan menindaklanjuti dan menyurati pihak pusat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala SMK Negeri 3 Pamekasan, Sri Indrawati, mengatakan bahwa persoalan tersebut untuk sementara masih ditangguhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ditangguhkan dulu sampai masing-masing dapur menyelesaikan masalah dengan baik,” singkatnya.
Dari pihak yayasan, Jakfar, perwakilan dari Yayasan Ibnu Bachir Klampar Proppo, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menandatangani hasil kesepakatan dalam rapat di Aula Kodim 0826 karena merasa tidak melakukan pelanggaran terhadap petunjuk teknis (juknis).
“Kami tidak tanda tangan dan tidak setuju karena mereka mengatur sepihak,” tegas Jakfar.
Ia beralasan bahwa dapur miliknya tidak melanggar juknis dan selama ini penyaluran sudah berjalan dengan baik serta mendapat penerimaan positif dari pihak sekolah.
“Kami tidak melanggar juknis, penyaluran selama ini berjalan lancar dan kondusif. Penerima juga tidak keberatan. Secara radius dan MoU, kami sudah sesuai dengan aturan sebelum adanya pemetaan baru,” tutup Jakfar saat dihubungi melalui WhatsApp. (*)
Halaman : 1 2

























