SUMENEP – Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang dialami Rizqan Thayyiba, warga Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, hingga kini belum menemukan titik terang.
Laporan resmi yang ia ajukan ke Polres Pamekasan lebih dari setahun lalu tak kunjung mendapat tindak lanjut.
Perempuan berusia 29 tahun itu mengaku kecewa karena laporannya yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan pada 11 Juli 2024 dengan nomor LP/B/151/VII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR masih berhenti di meja penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
“Identitas terlapor sudah saya serahkan, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” kata Rizqan Thayyiba, Kamis (2/10/2025), saat memberikan keterangan didampingi advokatnya, Dodik Firmansyah, di Surabaya.
Kasus ini bermula pada Minggu (7/7/2024). Saat itu Rizqan yang sedang berada di Jakarta menerima telepon dari rekannya yang menanyakan apakah rumahnya akan dikontrakkan, karena mendapati AC di rumahnya telah hilang.
Setelah ditelusuri, satpam setempat melihat seseorang mengangkut barang-barang dari rumah Rizqan menggunakan mobil L300 beberapa hari sebelumnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























